Para Pihak dalam Ekosistem Kargo
Shipowner
Shipowner adalah perusahaan aset yang mendanai dan memiliki fisik kapal. Contoh: Seaspan dan Costamare.
Ruang lingkup
Shipowner tidak termasuk sebagai aktor langsung dalam sistem logistik yang dirancang. Lihat Ruang Lingkup Sistem Logistik.
Operator kapal
Operator kapal, ocean carrier, shipping line, atau pihak pelayaran adalah pihak yang menjalankan layanan pelayaran, mengatur jadwal dan rute, serta menjual slot kargo.
Contoh: Maersk, MSC, Evergreen, CMA CGM, dan Samudera Indonesia.
Operator kapal menerbitkan antara lain Booking Confirmation, Bill of Lading, Loading List, Outward Manifest, dan Delivery Order.
Shipping Alliances
Pada jalur perdagangan internasional utama—Asia–Eropa, Trans-Pasifik, dan Trans-Atlantik—operator kapal sering berkolaborasi melalui Vessel Sharing Agreement (VSA).
Contoh mekanisme:
- Operator A menyediakan lima kapal.
- Operator B menyediakan enam kapal.
- Seluruh kapal melayani satu rute mingguan yang sama.
- Setiap operator memperoleh kuota slot muatan di kapal-kapal tersebut.
Tujuannya adalah mengurangi operating cost dan mempertahankan frekuensi keberangkatan yang stabil tanpa membebankan seluruh biaya armada kepada satu perusahaan.
Pemodelan sistem
Shipping Alliances tidak dimodelkan sebagai aktor terpisah. Dalam sistem, pihak ini tetap dianggap sebagai carrier/operator kapal.
Shipper dan Forwarder
Shipper dan freight forwarder bukan sinonim secara universal. Shipper adalah pihak yang disebut sebagai pengirim atau pihak yang membuat kontrak pengangkutan, sedangkan forwarder mengatur pengiriman untuk klien dan dapat bertindak sebagai agen atau contractual carrier/NVOCC tergantung kontrak.
Dalam rancangan sistem keduanya dapat berada pada sisi permintaan, tetapi identitas dan kewenangannya harus disimpan terpisah. Pihak ini dapat:
- mencari layanan dan rute;
- memesan slot melalui Booking Confirmation;
- mengirimkan Shipping Instruction;
- menerima Bill of Lading;
- menebus barang menggunakan Delivery Order dan SPPB.
Port / Terminal Operator
Operator pelabuhan atau terminal menyediakan:
- dermaga sandar;
- crane bongkar-muat, termasuk STS Cranes;
- lapangan penumpukan (yard).
Operator kapal harus memesan berth window dan memastikan terminal memiliki crane serta kedalaman air yang memadai.
Contoh: Pelindo, PSA, DP World, serta PT Krakatau Bandar Samudera (KBS/Cigading Port) di Cilegon, Banten. KBS awalnya melayani baja Krakatau Steel dan kemudian berkembang menjadi salah satu pelabuhan dry bulk komersial terbesar di Indonesia.
Lihat perbandingan pada Shipping Line dan Port Terminal Operator.
Otoritas Bea Cukai
Bea Cukai:
- memeriksa manifes dan perizinan barang;
- mencegah pemasukan barang ilegal;
- menghitung bea masuk dan pajak impor;
- menerbitkan SPPB.
Feeder Operators
Feeder Operators melayani rute ke pelabuhan kecil (secondary/spoke ports) dan menyinkronkan transfer barang dengan kedatangan mother vessel.
Ruang lingkup
Feeder Operators tidak termasuk sebagai aktor langsung dalam sistem yang dirancang.
Pihak tambahan yang relevan
| Pihak | Peran utama |
|---|---|
| Consignee | Penerima barang yang dicantumkan pada B/L atau sea waybill |
| Notify Party | Pihak yang diberi notifikasi kedatangan |
| NVOCC | Mengontrak kapasitas carrier dan dapat menerbitkan house B/L |
| Ship agent | Mewakili kepentingan kapal/carrier di pelabuhan |
| Syahbandar | Menjalankan fungsi keselamatan/keamanan pelayaran dan menerbitkan SPB sesuai kewenangan |
| Stevedore/TKBM | Melaksanakan pekerjaan bongkar-muat sesuai pengaturan terminal |
| Trucking/haulier | Membawa kontainer ke/dari terminal |
| Depot operator | Menyimpan, menyerahkan, atau menerima kontainer kosong |
| Surveyor | Memeriksa kondisi, jumlah, atau kualitas sesuai penugasan |
| Bank/insurer | Mendukung pembayaran perdagangan dan perlindungan risiko |
Matriks tanggung jawab ringkas
| Aktivitas | Shipper | Forwarder | Carrier | Terminal | Customs |
|---|---|---|---|---|---|
| Menyatakan data kargo | Utama | Dapat mewakili | Memvalidasi kebutuhan operasional | Menggunakan | Memeriksa |
| Menyediakan VGM | Bertanggung jawab menurut SOLAS | Dapat membantu | Menerima | Menerima | — |
| Menyusun stowage kapal | — | — | Utama bersama kapal | Mendukung | — |
| Menangani fisik kontainer | Terbatas | Koordinasi | Pengawasan kontraktual | Utama di terminal | Pengawasan pabean |
| Customs clearance | Importir/eksportir atau kuasa | Sering membantu | Menyediakan data angkut | Menahan/merilis sesuai status | Memutuskan rilis pabean |
Status verifikasi
Definisi shipper dalam konteks VGM mengikuti IMO; definisi pengangkut Indonesia mengikuti Bea Cukai. Peran yang tepat selalu bergantung pada kontrak, lisensi, dan yurisdiksi sehingga sistem tidak boleh menyimpulkan kewenangan hanya dari nama perusahaan.