Delivery Order

Delivery Order (DO) adalah otorisasi komersial dari carrier/agen kepada terminal atau depo untuk melepaskan muatan kepada pihak yang berhak menerima menurut catatan carrier. DO bukan bukti kepemilikan dan bukan izin pabean.

Pihak

  • Penerbit: carrier/shipping line.
  • Penerima awal: shipper/importir.
  • Pelaksana: terminal atau depo.

Dasar penerbitan

  • penyerahan atau verifikasi Bill of Lading;
  • pelunasan freight dan biaya lokal yang diwajibkan.
  • verifikasi identitas consignee/kuasa, instruksi cargo release, dan dokumen pendukung sesuai jenis B/L;
  • penyelesaian jaminan atau kewajiban kontainer bila dipersyaratkan.

Tujuan

  • Mengonfirmasi bahwa kewajiban komersial kepada carrier telah dipenuhi.
  • Memberikan izin komersial agar kontainer dapat dirilis oleh terminal.
  • Saat ini umumnya diterapkan sebagai e-DO yang terintegrasi dengan sistem terminal pelabuhan.

DO/e-DO memiliki masa berlaku. Perpanjangan dapat memerlukan pelunasan biaya tambahan. Data penting meliputi nomor DO, B/L, booking, consignee, nomor kontainer, lokasi release, masa berlaku, status hold/release, dan jejak pihak yang mengotorisasi.

Important

DO saja tidak cukup untuk mengeluarkan barang. Importir juga memerlukan SPPB sebagai izin pabean.

Perbandingan dengan SPPB

AspekDelivery OrderSPPB
PenerbitCarrierDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
Dasar terbitB/L dan pelunasan biaya lokal/freightValidasi PIB, izin lartas, dan pelunasan pajak
TujuanPerintah komersial rilis kontainerIzin hukum pengeluaran barang dari kawasan pabean
Jika belum tersediaCarrier belum memberi release kepada terminalBarang belum memperoleh release pabean

Biaya yang perlu dibedakan: demurrage biasanya terkait keterlambatan penggunaan kontainer di terminal, detention terkait keterlambatan pengembalian kontainer di luar terminal, dan storage adalah biaya penumpukan terminal. Definisi dan masa bebasnya mengikuti tarif/kontrak masing-masing penyedia.

Sistem elektronik yang tersedia

Indonesia

  • NLE DO Online menyediakan layanan/integrasi Delivery Order elektronik dan penghubung dengan pihak pelayaran serta terminal yang berpartisipasi.
  • Carrier tetap menjadi penerbit DO dan dapat menyediakan e-DO melalui portalnya sendiri. Cakupan NLE/terminal perlu dicek per pelabuhan dan carrier; keberadaan menu nasional tidak berarti semua shipment otomatis tersedia di sana.
  • Terminal memadankan status e-DO dengan SP2/terminal release, SPPB, pembayaran, dan gate appointment pada sistem terminal.

Internasional

DO/cargo release elektronik biasanya dikelola dalam portal carrier, port community system, atau TOS. Maersk adalah contoh portal global yang menyediakan Import Delivery Order. Belum ada satu standar hukum global yang menjadikan seluruh DO tersimpan pada satu platform; implementasi mengikuti carrier dan pelabuhan.

Referensi daring