SPPB
SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah izin dari Bea Cukai untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean setelah proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dipenuhi.
Pihak
- Penerbit: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pengguna: importir dan terminal dalam proses pengeluaran barang.
Dasar penerbitan
- validasi PIB;
- pemenuhan izin larangan dan pembatasan (lartas);
- pelunasan bea masuk dan pajak yang diwajibkan;
- kesesuaian data pabean dan manifes.
Proses dapat melalui penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko. Jalur pelayanan bukan label mutu importir dan tidak selalu berarti pemeriksaan yang sama untuk setiap shipment. Dalam kondisi tertentu, sistem dapat menerbitkan SPPF (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Pemeriksaan Fisik), sehingga barang dikeluarkan untuk menjalani pemeriksaan di tempat yang ditetapkan.
Perbedaan izin
- Delivery Order memberikan izin dari carrier.
- SPPB memberikan izin dari Bea Cukai.
Untuk kontainer impor umum di terminal, status rilis carrier dan pabean lazimnya sama-sama harus valid. Namun SPPB tidak otomatis berarti kontainer dapat langsung gate-out: terminal juga memeriksa pembayaran jasa, penunjukan truk/pengemudi, keamanan, karantina/lartas terkait, dan persyaratan operasional lain.
Data minimum untuk integrasi
- nomor/tanggal PIB dan SPPB atau SPPF;
- NPWP/identitas importir dan PPJK bila digunakan;
- nomor aju, kantor pabean, nomor B/L/AWB serta kontainer;
- status pemeriksaan, lartas, pembayaran, dan respons sistem;
- waktu rilis dan jejak perubahan.
Sistem elektronik yang tersedia
Indonesia
PIB, respons pemeriksaan, pembayaran, dan penerbitan SPPB/SPPF diproses melalui layanan Impor CEISA 4.0. SINSW/NLE menghubungkan perizinan/lartas serta pertukaran status antarlembaga, sedangkan terminal menerima status release melalui integrasi yang berlaku. API CEISA memungkinkan sistem perusahaan mengambil atau mengirim data tertentu sesuai otorisasi.
SPPB elektronik harus diperlakukan sebagai respons resmi beridentitas dan berstatus, bukan sekadar PDF yang diunggah ulang. Sistem internal perlu memvalidasi nomor aju, versi, waktu, kontainer/B/L, status pembatalan atau perubahan, dan sumber respons.
Internasional
Nama “SPPB” khusus Indonesia. Padanan internasionalnya adalah customs release pada sistem kepabeanan nasional atau national single window masing-masing negara. WCO Data Model dan UN/CEFACT mendukung harmonisasi pertukaran data, tetapi tidak ada satu aplikasi customs release global.
Referensi daring
- Impor untuk Dipakai—PIB, pemeriksaan pabean, dan penerbitan SPPB (Bea Cukai)
- PMK 190/PMK.04/2022—Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (JDIH Kementerian Keuangan)
- Pengangkutan dan Manifest (Bea Cukai)
- CEISA 4.0—layanan Impor dan status dokumen (Bea Cukai)
- API CEISA 4.0—Dokumen, Status Dokumen, Lartas, dan Manifes (Bea Cukai)
- National Logistics Ecosystem (LNSW)