Outward Manifest dan Surat Persetujuan Berlayar

Outward Manifest

Outward Manifest adalah daftar barang yang diangkut keluar dari kawasan pabean. Pengangkut menyampaikannya secara elektronik kepada Bea Cukai sesuai ketentuan manifes. Pertukaran data layanan kapal dapat melibatkan CEISA dan Inaportnet, tetapi fungsi kedua sistem tidak identik.

Penerima dan fungsi

  1. Kantor Bea Cukai asal
    Memvalidasi bahwa seluruh kontainer dalam manifes memiliki izin ekspor, termasuk NPE (Nota Pelayanan Ekspor).

  2. Syahbandar / Harbor Master
    Menerima permohonan dan data layanan keberangkatan melalui proses kepelabuhanan. Manifes merupakan salah satu data terkait muatan, bukan satu-satunya dasar keselamatan untuk SPB.

Surat Persetujuan Berlayar

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance adalah izin resmi dari Syahbandar kepada carrier untuk berlayar.

SPB diterbitkan setelah persyaratan administratif, kelaiklautan dan keselamatan, pengawakan, muatan, kewajiban jasa pelabuhan, serta persetujuan instansi terkait dinyatakan terpenuhi sesuai jenis kapal dan pelayaran. Syahbandar dapat menunda atau tidak menerbitkan SPB apabila persyaratan belum lengkap atau kondisi keselamatan tidak terpenuhi.

Alur

flowchart LR
    C[Carrier / agent] -->|Outward Manifest| BC[Bea Cukai]
    C -->|Departure service request| HM[Syahbandar]
    DOC[Safety, crew, cargo and port clearances] --> HM
    BC -->|Customs status / data exchange| HM
    HM -->|SPB if requirements are met| C
    C --> S[Vessel sails]

Setelah kapal berlayar, carrier mempersiapkan pemberitahuan kedatangan melalui RKSP - BC 1.0.

Sistem elektronik yang tersedia

Indonesia

  • Outward Manifest: disampaikan melalui layanan Manifes CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; sistem perusahaan dapat terhubung melalui API CEISA sesuai akses dan spesifikasi DJBC. SSm Pengangkut dalam SINSW/NLE menyelaraskan penyampaian data pengangkut dan pertukaran dengan sistem terkait.
  • SPB: permohonan keberangkatan, unggah dokumen, persetujuan instansi, billing, dan penerbitan SPB diproses melalui Inaportnet pada pelabuhan yang menerapkannya.

CEISA, SINSW/NLE, dan Inaportnet saling bertukar data sesuai kewenangan, tetapi tidak boleh dianggap sebagai satu database dengan fungsi identik.

Internasional

Sejak 1 Januari 2024, IMO FAL mewajibkan negara anggota menggunakan Maritime Single Window (MSW) untuk pertukaran elektronik informasi kedatangan, tinggal, dan keberangkatan kapal. Setiap negara mengoperasikan MSW/port community system-nya sendiri; IMO menyediakan kewajiban dan model data, bukan portal global tempat semua manifest disimpan.

Referensi daring