RKSP — BC 1.0
RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut) atau BC 1.0 adalah pemberitahuan resmi mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut—kapal laut, pesawat udara, atau angkutan darat—yang disampaikan pihak pengangkut kepada Kantor Pabean.
Ketentuan utama
- Disampaikan secara elektronik.
- Untuk sarana pengangkut laut dengan lama perjalanan 24 jam atau lebih, disampaikan paling lambat 24 jam sebelum tiba. Jika lama perjalanan kurang dari 24 jam, disampaikan paling lambat sebelum kedatangan.
- Fokus pada jadwal dan identitas sarana pengangkut: kapan tiba dan di mana akan bersandar.
- Memberi Bea Cukai informasi awal untuk pengawasan kedatangan; jangan disamakan dengan izin keselamatan bersandar atau SPB.
- Mendukung pengurangan dwelling time.
Perbandingan dengan BC 1.1
| Aspek | BC 1.0 / RKSP | BC 1.1 / Inward Manifest |
|---|---|---|
| Nama dokumen | Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut | Manifes Kedatangan / Keberangkatan |
| Fokus | Jadwal dan identitas kendaraan | Daftar rinci seluruh muatan |
| Waktu penyerahan | ≥24 jam pelayaran: paling lambat 24 jam sebelum tiba; <24 jam: sebelum tiba | Sesuai tenggat manifest yang berlaku untuk moda dan lama perjalanan |
| Fungsi lanjutan | Informasi awal pengawasan kedatangan | Dasar pengawasan dan proses pabean barang, termasuk PIB / BC 2.0 |
Data, perubahan, dan kontrol
Data pokok mencakup identitas sarana pengangkut, voyage/flight, bendera, pelabuhan asal dan tujuan, estimasi waktu tiba, agen/pengangkut, serta rencana lokasi sandar. Perubahan jadwal atau data dilaporkan melalui mekanisme perubahan RKSP. Sistem harus menyimpan versi, waktu pengiriman, pengirim, respons pabean, dan alasan koreksi sebagai audit trail.
Warning
Istilah “BC 1.0” sering dipakai secara operasional untuk RKSP, tetapi kewajiban rinci harus selalu diperiksa pada regulasi dan petunjuk sistem yang berlaku untuk kantor pabean, moda, dan jenis pengangkutan terkait.
Sistem elektronik yang tersedia
Indonesia
RKSP/BC 1.0 dikelola dalam layanan Manifes CEISA 4.0. SSm Pengangkut pada SINSW/NLE digunakan sebagai mekanisme single submission yang menghubungkan data pengangkut dengan CEISA, Inaportnet, dan sistem pemerintah terkait sesuai implementasinya. Sistem in-house carrier dapat memakai API CEISA bila telah memperoleh akses.
Internasional
Tidak ada portal RKSP global karena setiap negara memiliki customs advance-arrival declaration sendiri. Padanan fungsionalnya disampaikan melalui Maritime Single Window, customs single window, atau port community system nasional. IMO Compendium on Facilitation and Electronic Business membantu menyelaraskan model data untuk kedatangan kapal.
Referensi daring
- Pengangkutan dan Manifest—RKSP/BC 1.0 (Bea Cukai)
- PMK 158/PMK.04/2017 tentang Inward Manifest, Outward Manifest, dan RKSP (JDIH Kementerian Keuangan)
- PER-17/BC/2019—tata cara perbaikan RKSP dan manifes (JDIH Kementerian Keuangan PDF)
- CEISA 4.0—platform layanan kepabeanan digital (Bea Cukai)
- NLE—SSm Pengangkut, CEISA 4.0, dan Inaportnet (LNSW)
- Maritime Single Window (IMO)